Jum'at, 01 Mei 2020
berita
Hari Buruh Sedunia
1 Mei 2020
Keadilan Bagi Kaum Buruh
Satu Mei yang juga dikenal sebagai May Day merupakan Hari Buruh Internasional yang dirayakan setiap tahun. Perayaan ini diselenggarakan untuk memperingati sukses kaum buruh dalam keikutsertaannya memajukan dan mengembangkan perekonomian dan kondisi sosial kaum buruh di seluruh dunia.
Dipilihnya tanggal 1 Mei, karena pada tanggal itu di tahun 1884, Federation of Organized Trades and Labor Unions Amerika Serikat melakukan aksi untuk menuntut delapan jam kerja. Tuntutan mereka berhasil, mulai diberlakukan pada 1 Mei 1886.
Sukses itu lahir melalui berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politik hak-hak industrial mereka.
Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 membawa perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat (A.S.) Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah dan buruknya kondisi kerja di pabrik-pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pada 1806 terjadi pemogokan pertama kelas pekerja A.S. Pemogokan ini membawa aktivisnya ke meja hijau. Namun, dalam proses pengadilan inilah terungkap bahwa kelas pekerja bekerja 19 sampai 20 jam per hari. Fakta tersebut mendorong kelas pekerja untuk menuntut direduksinya jam kerja. Dan tuntutan ini menjadi agenda bersama kelas pekerja di AS.
Peter McGuire dan Matthew McGuire adalah dua bersaudara yang telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja. Keduanya pekerja di bagian mesin dari Paterson, New Jersey, AS. Dua McGuire inilah yang pada tahun 1872 mengorganisasi 100.000 pekerja untuk melakukan aksi mogok. Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari.
Perjuangan tak berhenti, sekalipum hukuman demi hukuman dikenakan pada tokoh buruh. Bahkan ada yang dihukum mati. Korban inilah yang lalu disebut martir. Dan pengorbanan ini tampaknya tidak sia-sia. Mereka berhasil mengadakan Kongres Internasional Pertama di Jenewa, Swiss, yang dihadiri berbagai elemen dan organisasi pekerja di dunia.
Kongres pertama itu diselenggarakan pada September 1886. Dalam Kongres inilah dicapai kesepakatan bahwa tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang pada awalnya hanya merupakan tuntutan National Labor Union di AS, berubah menjadi landasan umum kelas pekerja sedunia.
Dalam Kongres itu pulalah Federation of Organized Trades and Labor Unions memberi semangat baru pada perjuangan kelas pekerja dengan usul memilih 1 Mei sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia. Tanggal 1 Mei dipilih, karena tuntutan kelas pekerja di AS akan jam kerja delapan jam sehari berhasil dicapai dan diberlakukan pada 1 Mei 1886. Pada Juli 1889, di Kongres Sosialis Dunia di Paris yang kemudian dikenal sebagai Kongres Buruh Internasional, dicapai kesepakatan bahwa pemerintah masing-masing negara, secara legal menetapkan jam kerja delapan jam sehari.
Sejak 1890, 1 Mei diperingati kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka. 1 Mei kemudian dikenal dengan istilah May Day.
Di Indonesia, May Day atau di Indonesia disebut sebagai Hari Buruh, sudah diperingati sejak 1920. Tapi pada masa pemerintahan Orde Baru, Hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Hal ini disebabkan kesalahan penafsiran yang mengaitkan gerakan buruh dengan faham komunisme. Telah terjadi salah kaprah dalam pemahaman Hari Buruh. May Day atau Hari Buruh itu justru digagas dan dirayakan oleh negara-negara yang mayoritas nonkomunis, bahkan antikomunis.
Setelah Orde Baru berakhir, May Day kembali dirayakan setiap tanggal 1 Mei oleh kaum buruh. Sejak perayaan Hari Buruh tahun 1999, kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan yang dipicu gerakan massa, tidak pernah terjadi. Padahal, dari tahun ke tahun setiap May Day, kaum buruh di berbagai kota besar berdemonstrasi. Yang terjadi justru sikap represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpegang pada paradigma lama, yang menganggap peringatan May Day sebagai aksi subversif dan didalangi komunis. Padahal pada 2014, pemerintah sudah menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Untuk Hari Buruh 2020, sudah dicapai kesepakatan pemerintah dengan tiga tokoh dari organisasi buruh bahwa demonstrasi besar-besaran yang rencananya akan dilakukan pada 30 April batal. Selain pelarangan yang berkaitan dengan kondisi Pandemi Covid 19, juga bahwa Presiden sudah menyampaikan akan menunda pembahasan RUU Ciptakerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) EllyRosita Silaban dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo berjanji membatalkan demonstrasi.
Akan tetapi beberapa organisasi buruh dari bebeberapa daerah, mengaku akan tetap mengadakan demonstrasi, dengan agenda menuntut keadilan dalam menghadapi kondisi Covid-19.