Berita

Kebutuhan Transportasi di Kala Penerapan PSBB

Jum'at, 24 April 2020 berita

Transportasi tak dapat disangkal merupakan urat nadi pembangunan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Transportasi yang baik mampu mendukung pemerataan pembangunan di berbagai kota. Sebaliknya, transportasi yang kurang mumpuni menghambat alur distribusi barang dan jasa. Pentingnya sektor transportasi pun diperingati tiap tanggal 24 April.

Seiring berkembangnya zaman, moda transportasi di Indonesia juga makin beragam. Jakarta patut berbangga dengan kehadiran Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) yang mampu melengkapi moda transportasi massal di ibu kota, selain hadirnya layanan transportasi berbasis daring.

Kehadiran moda-moda transportasi massal ini diharapkan mampu menciptakan budaya baru yang bisa mengajak masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan menggunakan transportasi umum. Tujuannya tak lain untuk memecah kemacetan lalu lintas parah yang dialami Jakarta sehari-hari. Demi kenyamanan para penumpang, pemerintah pun meningkatkan fasilitas pelayanan transportasi massal. Elevator khusus dan bangku untuk penumpang prioritas salah satunya.

Namun di tengah pandemi COVID-19, peringatan Hari Angkutan Nasional diwarnai dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Penerapan PSBB sendiri didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, sementara teknis pelaksanaannya diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Di DKI Jakarta, pelaksanaan PSBB berlaku mulai 10 April hingga 23 April 2020 atau 14 hari seperti yang diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020. Dan kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Lamanya PSBB  bisa diperpanjang jika dibutuhkan. 

Salah satu imbasnya yakni penggunaan transportasi massal, baik udara, laut, dan darat terpaksa dibatasi demi memperlambat penyebaran virus corona penyebab penyakit. KRL Commuter Line misalnya, menerapkan sejumlah peraturan bagi penumpang. Para penumpang harus menjalani pengukuran suhu tubuh di stasiun, wajib memakai masker, dan duduk/berdiri dalam jarak yang telah diatur demi mendukung kampanye physical distancing. Pihak KRL juga mengurangi jadwal pemberangkatan serta rutin melakukan disinfeksi di lingkungan stasiun dan di dalam gerbong kereta. 

Senada dengan KRL, pengelola Transjakarta terpaksa mengurangi frekuensi keberangkatan dan jam operasional bus, yakni pukul 06.00-18.00 WIB saja selama PSBB diberlakukan. Transjakarta juga mengurangi jumlah penumpang sekali angkut, demi menjaga jarak aman 1,5-2 meter sesuai persyaratan yang ditentukan Badan Kesehatan Dunia, WHO.

Tak hanya transportasi massal, kendaraan pribadi tak luput dari peraturan. Pengendara roda dua wajib mengenakan masker dan sarung tangan, sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker serta mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang. Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang dan dilarang mengangkut penumpang.

Sementara itu, sejumlah angkutan barang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta berjalan. Di antaranya adalah angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok, makanan dan minuman; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan untuk bahan bakar; dan angkutan untuk distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sebagainya). Dan demi menjaga kepatuhan publik, aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2020, pemerintah juga sempat memutuskan resmi melarang masyarakat untuk mudik. Skenario pelarangan berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Pembatasan lalu lintas ini dipilih, karena yang dilarang untuk melintas terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. 

Namun kemudian saat artikel ini dikerjakan, kabar lanjutan menyebut, pemerintah tak melarang masyarakat untuk mudik. Hanya saja pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung. Dan pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap angkutan mudik untuk mencegah penyebaran virus, sesuai standar WHO. Angkutan umum untuk mudik harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Angkutan mudik hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkutan.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur dan membatasi transportasi massal dan pribadi ini merupakan bentuk kepedulian pengelola negara untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan yang terpenting kesehatan masyarakat. Selanjutnya yang juga penting adalah partisipasi kita masyarakat untuk mendisiplinkan diri menjalani budaya angkutan aman di segala situasi.