Jum'at, 29 Mei 2020
lain-lain
Hari Lanjut Usia Nasional (Hari Lansia) diperingati sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan terhadap orang lanjut usia. Dicanangkan di Semarang pada 29 Mei 1996 oleh Presiden Soeharto, Hari Lansia adalah bentuk penghormatan atas jasa Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, yang di usia lanjutnya memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pengertian lanjut usia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019, jumlah lansia di Indonesia mencapai 25,64 juta orang atau sekitar 9,60 persen jumlah penduduk. Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah penduduk lansia akan meningkat menjadi 36 juta jiwa. Ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bertransisi menuju ke arah penuaan penduduk. Maksudnya, persentase penduduk berusia di atas 60 tahun mencapai di atas 7 persen dari keseluruhan penduduk dan akan menjadi negara dengan struktur penduduk tua (ageing population) jika sudah berada lebih dari 10 persen.
Peningkatan populasi penduduk lansia sebenarnya dapat disebut sebagai dampak keberhasilan pembangunan kesehatan, yaitu berupa peningkatan umur harapan hidup Indonesia. Melalui Kementerian Sosial, negara pun secara bertahap mewujudkan kesejahteraan kelompok lanjut usia. Sebagai wujud dari penghargaan, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia) berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004, yang bertugas menjadi koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia. Selain itu ada pula rancangan Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra.
Pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk tetap dapat hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi. Menurut Kemenkes RI, sampai tahun 2017 terdapat 14 rumah sakit rujukan Pemerintah di 12 provinsi yang telah memiliki pelayanan geriatri dengan tim terpadu. Demikian pula dengan Puskesmas, ada 3.645 Puskesmas (37 persen) yang telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang Santun Lansia, serta sudah mempunyai 80.353 Posyandu Lansia/Posbindu. Selain itu Kemensos berupaya memastikan pemda bisa merespon dengan cepat dengan penguatan berbagai kebijakan. Bahkan secara khusus Kemensos telah menyiapkan balai rehabilitasi sosial untuk karantina bagi lansia yang terpapar COVID-19.
Di samping hak atas kesehatan lanjut usia, pemerintah mengupayakan hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya peningkatan kesejahteraan diarahkan agar lansia tetap diberdayakan dengan memperhatikan fungsi, ketrampilan dan kondisi fisik lansia tersebut. Programnya adalah membantu lansia memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya, di antaranya melalui rehabilitasi sosial. Selain itu juga terdapat pendampingan lansia oleh pekerja sosial profesional dan atau tenaga kesejahteraan sosial dan atau relawan sosial. Dukungan aksesibilitas lanjut usia dan dukungan teknis juga dilaksanakan melalui pemberian bantuan yang diberikan kepada lanjut usia miskin dan terlantar berupa makanan tambahan dan alat bantu yang berguna untuk menunjang kehidupan sehari-hari yang lebih layak.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan bahwa secara nasional, angka lansia mandiri sebesar 74,3 persen, dan ketergantungan ringan sebesar 22 persen. Namun Data Statistik Penduduk Lanjut Usia Tahun 2019, sebanyak 84,29 persen lansia di Indonesia yang masih bekerja adalah pekerja informal. Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah para lansia pekerja sektor informal ini kebanyakan di antaranya kurang memiliki perlindungan sosial, dasar hukum pekerjaan, ataupun imbalan kerja yang layak. Selain itu dari seluruh lansia yang bekerja, 74,15 persen memiliki risiko tinggi mengalami kerentanan ekonomi karena tidak memiliki kesempatan kerja yang cukup, perlindungan sosial yang tidak memadai, tidak terpenuhinya hak-hak di tempat kerjanya, serta tidak memiliki kesempatan mengekspresikan pendapat mengenai pekerjaan yang mereka lakukan.
Yang juga perlu dicermati, perlindungan lansia masih terbatas. Dari total penerima manfaat jaminan pensiun dan PKH sebanyak 3.040.249, sekitar 13,4 persen untuk lansia berusia 60 tahun ke atas. Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2019, jumlah lansia miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 3 juta jiwa. Sementara jumlah lansia penerima bansos melalui Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Progres LU) pada 2019 sebanyak 72 ribu. Lansia penerima bansos PKH masih terikat dan dirawat oleh keluarga. Adapun penerima bansos melalui Progres LU tidak terikat dengan keluarga dan berusia di atas 60 tahun. Umumnya lansia ini tinggal sendiri atau memiliki pasangan lansia, serta lansia tinggal dengan keluarga tak produktif. Oleh karena itu pemerintah perlu memprioritaskan lansia miskin dengan tak melihat batasan usia lansia. Setidaknya, 45 persen dari jumlah lansia yang berstatus miskin harus terakomodasi. Lansia usia madya yang masih produktif bekerja tapi dirumahkan atau menjadi korban pensiun dini di banyak perusahaan juga bisa lebih diberdayakan oleh pemerintah.
Dengan jumlah lansia yang semakin besar, menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mempersiapkan diri menjadi lansia yang sehat dan mandiri sehingga nantinya tidak menjadi beban bagi masyarakat maupun negara, dan justru menjadi aset sumber daya manusia yang potensial. Oleh karena itu, upaya promotif preventif harus digalakkan, sehingga sejak awal, setiap kita masyarakat dapat memperoleh kesehatan yang optimal, menua dengan sukses. Yaitu dengan tetap mempertahankan fungsi fisik dan kognitif, minimalnya risiko dan kecacatan, serta dapat tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Sehingga pada akhirnya kita dapat menjadi lansia yang sehat, mandiri, aktif dan produktif. ***