Jum'at, 22 Mei 2020
perspektif, kenegaraan, berita
(Drs. Muchtar Luthfi Mutty, M.Si; Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat dan Daerah)
Saya terperangah membaca berita yg beredar di media. Ketua Gugus Tugas Covid 19 yg juga Kepala BNPB Doni Munardo mengatakan 81% warga ingin PSBB diakhiri. Apakah ini sebuah isyarat bhw pemerintah mulai menyerah dgn keadaan? Atau seperti yg juga banyak beredar di sosmed, covid 19 akan diserahkan pada herd immunity? Yakni terciptanya imunitas sosial setelah mayoritas warga terpapar covid 19. Jika ini benar adanya, ini jelas alarm bagi bangsa kita. Betapa tidak. Masyarakat kita tingkat kesadaran dan disiplinnya menerapkan protokol kesehatan masih sangat rendah. Misalnya dalam menjaga jarak, memakai masker atau cuci tangan secara rutin.
Data per tanggal 17/5 menunjukkan bahwa hanya 7 provinsi yg dalam 14 hari terakhir ada tren penurunan kasus covid 19. Yakni Bali, Jateng, NTB, Kaltim, Kalteng, Kaltara, dan Lampung. 27 provinsi lainnya masih zona merah. Artinya, dalam 14 hari terakhir terjadi tren peningkatan kasus positif per hari. Sejalan dengan itu, data hari ini (21/5) menginfokan bahwa terjadi penambahan 973 kasus baru. Tertinggi di ASEAN.
Konstitusi kita mengamanatkan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu maka dibentuklah pemerintahan negara untuk menjalankan amanat konstitusi. Upaya melindungi tumpah darah dan bangsa dilakukan pemerintah dgn dua cara.
Pertama, mengatur. Upaya pengaturan ini penting dilakukan agar berbagai kepentingan yg berbeda dan dorongan utk berbuat “semau gue” bisa ditata. Tujuannya agar tercipta ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Tanpa pengaturan, yg terjadi adalah ketidak teraturan. Thomas Hobbes menyebutnya “homo homeni lupus”. Manusia saling menerkam ibarat serigala. Utk melaksanakan fungsi pengaturan, pemerintah diberi hak “allocation authoritative of values”. Membuat berbagai peraturan perundangan. Ketika aturan yg dibuat tidak ditaati oleh masyarakat maka pemerintah berhak melakukan tindakan secara paksa berdasar hukum “legitimate coercive power”.
Kedua, mengurus. Spektrumnya sangat luas. Prof. Ryaas Rasyid menyebutnya mulai dari “berapa kali sebaiknya rahim seorang ibu melahirkan” hingga ” ke mana jenazah orang yg sudah lama meninggal akan dipindahkan”.
PSBB adalah keputusan utk membatasi kegiatan orang di luar rumah, melarang kegiatan yg melibatkan banyak orang, mengharuskan bekerja dari rumah, beribadah di rumah. Ini jelas keputusan tidak populer. Kepusan ini adalah pilihan sulit. Namun terpaksa harus dilakukan karena inilah cara paling efektif utk memutus rantai penyebaran covid 19. PSBB diharapkan dpt menyelamatkan nyawa manusia dari kematian. Disadari bhw pembatasan pergerakan masyarakat akan berdampak buruk terhadap perekonomian kita.
Pemerintah memang sering dihadapkan pada pilihan sulit saat akan mengambil keputusan. Namun satu hal yg pasti, jangan karena pilihannya sulit lantas keputusan tidak diambil. Ingat, pemerintah berjalan dgn keputusan. Karena lewat keputusan hadir kepastian bertindak. Yg penting, diperlukan konsistensi dalam melaksanakan keputusan. Jangan “mencla mencle”. Pagi tempe sore kedele. Jangan juga menunggu semua orang setuju baru mengambil keputusan. Jangan pula berharap keputusan pemerintah akan mendapat dukungan penuh dari rakyat. Sebab sebaik apapun sebuah keputusan, pasti ada saja yang tidak merasa puas. Robert A. Dahl mengingatkan hal itu. Dia mengatakan bhw “no goverment receives indefinitely the total support of the people”. Jika terpaksa keptusan yg tidak populer harus diambil maka harus dipastikan bahwa itu demi kepentingan umum. Dan kepentingan umum yg tertinggi adalah menyelamatkan nyawa manusia. Ini sejalan dgn asas hukum bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus populi suprema lex esto. Maka dengan alasan dan dalih apapun juga, pemerintah tidak boleh menyerah dalam upaya menyelamatkan nyawa rakyatnya. **