Kamis, 16 Juli 2020
suara perempuan, berita
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus kembali masuk dan diprioritaskan dalam pembahasan prolegnas 2021. Kita tak perlu menunda lebih lama pemenuhan kebutuhan perlindungan korban kekerasan seksual.
RUU PKS dibuat berdasarkan kajian mendalam dan pengalaman para korban dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum. Ada tujuan besar sebagai upaya pencegahan agar kekerasan seksual bisa diantisipasi, ada mekanisme penanganan yang jelas.
RUU PKS disusun akibat banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum ditangani dan diselesaikan secara maksimal melalui jalur pengadilan. Banyak pelaku yang tidak berhasil dijerat hukum karena tidak adanya payung hukum yang kuat untuk dikenakan kepada pelaku.
RUU PKS merupakan upaya perombakan sistem hukum untuk mengatasi kekerasan seksual dan merupakan terobosan agar hukum mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama kelompok rentan, perempuan, anak dan kelompok berkebutuhan khusus. Perlindungan terhadap warga negara diantaranya adalah perlindungan atas hak bebas dari segala ancaman dan tindak kekerasan.
RUU PKS ini harus dan wajib masuk dalam prolegnas dan kita semua harus mengawalnya kalau kita ingin melakukan perubahan terhadap sistem yang ada. Negara mesti hadir, memberikan jaminan perlindungan dan keadilan pada masyarakat khususnya para korban.
Peningkatan jumlah kasus per tahun dan tiadanya keadilan bagi para korban mesti diperhatikan oleh para pembuat kebijakan. Semua pihak mesti terlibat, bekerja sama menghasilkan satu produk hukum untuk mencegah dan menjaga generasi masa depan bangsa. *)