Rabu, 09 September 2020
Indonesia, data pribadi, perlindungan, berita
Pemerintah harus segera meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu cepat.
"Bila kita tidak siap dalam melindungi data pribadi setiap warga negara kita akan menghadapi ancaman sebagai negara dari sisi pertahanan dan keamanan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka
diskusi daring bertema Menghadirkan Perlindungan Data Pribadi Bagi Warga Negara yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerjasama dengan DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Rabu (9/9).
Dalam diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Prof. Dr. Henri Subiakto (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi RI),
Willy Aditya (Komisi 1 DPR RI/Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI), Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM) dan Dr. Evlina Suzanna, Sp.PA (RS Dharmais) sebagai narasumber.
Selain itu, juga menghadirkan Dr. Irwansyah (Akademisi Ilmu Komunikasi FISIP UI) dan Dr. Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) sebagai panelis.
Menurut Lestari, saat ini perkembangan peradaban berlangsung dalam waktu relatif cepat, sehingga perlu langkah antisipasi dari negara yang segera, baik dari sisi regulasi maupun teknologinya.
"Perlindungan data pribadi itu sebuah keniscayaan. Perjuangan untuk mewujudkannya berkejaran dengan waktu, seiring dengan percepatan perkembangan teknologi," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Menurut Rerie, saat ini di Indonesia tidak ada lagi privacy. Data pribadi warga negara dengan mudah dipergunakan sejumlah pihak untuk menjalankan bisnisnya.
Proses digital marketing misalnya, menurut Rerie, seringkali menggunakan data pribadi masyarakat, sehingga dengan mudah berbagai tawaran masuk lewat smartphone tanpa persetujuan kita. "Dan masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Lompatan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini, menurut Rerie, harus dihadapi dengan perangkat aturan dan teknologi yang bisa mengatasi dampak yang ditimbulkannya.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Henri Subiakto mengungkapkan percepatan penguatan akses internet oleh Pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.
Saat ini, jelas Henri, anggaran Kementerian Kominfo naik tiga kali lipat yang antara lain dimanfaatkan untuk membangun infratsruktur digital dan peningkatan kualitas SDM di era digital.
Menurut dia, data pribadi seringkali bocor ke publik karena kurangnya masyarakat memahami risiko saat membagikan data pribadi lewat sejumlah aplikasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan privacy right itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan data pribadi itu ibarat aurat yang wajib dilindungi.
Melihat kondisi saat ini, menurut Willy, RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan bisa segera disahkan menjadi undang-undang pada Oktober mendatang.
Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar berpendapat, kebocoran data pribadi yang terjadi dewasa ini karena belum adanya kesamaan pemahaman terhadap definisi privacy dari berbagai pihak. Akibatnya, tambah Wahyudi, banyak pihak memanfaatkan ketidaksepahaman itu untuk memanfaatkan data pribadi masyarakat demi kepentingan mereka.*