Berita

Kasus Mbah Lukita, Lambatnya Prosedur Pelayanan Medis

Kamis, 19 Maret 2020 sahabat lestari, berita

Mbah Lukita, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara meninggal dunia di dalam ambulans di parkiran RSUD RA Kartini Jepara, Senin (16/3/2020).

 

Sebelum meninggal, Mbah Lukita sempat dua jam menunggu di dalam ambulans untuk mendapatkan pelayanan. Mbah Lukita sempat dibawa ke Puskesmas Pakis Aji, kemudian diantar ke RSUD Kartini, Jepara.

 

Seperti diberitakan, kondisi Mbah Lukita sangat parah saat dibawa dan tiba di RSUD. Meski kemudian belum ditangani dan harus antri. Beliau meninggal setelah dua jam menunggu. Tanggapan medis terhadap pasien dengan situasi darurat cukup lambat dengan dalih kondisi RSUD penuh, disarankan pindah ke rumah sakit lain.

 

Aturan mengenai tata laksana pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

 

Nomor 3 Huruf A pada Bab IV aturan itu menyebut, “Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.”

 

Sebuah pesan terkait Mbah Lukita dikirimkan lewat media sosial. Pesan diteruskan kepada bapak Pratikno, Wakil Ketua DRPD Kabupaten Jepara dari Fraksi NasDem dan kepada anggota komisi terkait untuk mempertanyakan dan meminta agar RS bisa melakukan tindakan preventif. Termasuk mengecek kesiapan rumah sakit untuk antisipasi. Lambatnya pelayanan bagi pasien mesti diperhatikan pemerintah daerah setempat.

 

Penanganan pertama sesuai gejala yang ditimbulkan pasien harus segera dilakukan untuk menstabilkan kondisi yang bersangkutan terlebih dahulu. Bukan dibiarkan menunggu atau diminta ke Rumah Sakit lain.

 

Kasus Mbah Lukita menjadi catatan bagi semua khususnya pemerintah daerah dan instansi kesehatan. Bahwa pasien dalam keadaan darurat patut ditangani segera. Jangan sampai kita menjadi kaku dalam aturan, lalai dalam pelayanan karena terbiasa dengan pembiaran.

Sumber: https://www.instagram.com/p/B91mEN2Jzcg/?igshid=y2e6k2f0zk4y