Menurut definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa mengenal ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, maupun status-status lainnya. HAM meliputi hak untuk hidup dan bebas, merdeka dari perbudakan dan siksaan, bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan mengecap pendidikan, dan banyak lagi.